BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 2 tokoh masyarakat Kota Besi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur yakni Abdullah dan Harlinan dijadikan sebagai saksi dalam kasus perlawanan Waren kepada kelompok tani Hapakat Bersama, yang diketuai Rantau Sepan.
Keduanya dihadirkan kuasa hukum Rantau, Burhansyah untuk menerangkan masalah keberadaan sungai Peramban, sebagaimana klaim Waren dalam surat tanahnya lahan berlokasi di sungai itu.
"Kalau sungai Peramban itu panjangnya sekitar 2 km dari muara sungai Mentaya, yang berlokasi di Kelurahan Kota Besi Hulu," kata saksi Abdullah, sidang Senin, 7 Desember 2020.
Namun saat ditanya terkait objek tanah yang berlokasi di wilayah lingkar utara, Kecamatan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu, menurut saksi sungai Paramban tidak sampai pada objek tersebut.
"Kalau dari lingkar Utara itu masih jauh Sungai Peramban itu," tukas Abdullah.
Hal itu turut dibenarkan oleh saksi Harlinan. Menurutnya, Sungai Paramban masuk wilayah Kota Besi yang sebagian sungainya melintas di samping SPBU Kota Besi.
Saksi mengaku tahu keberadaan Sungai Peramban selain tinggal di muara sungai dia juga punya tanah di wilayah tersebut sejak beberapa puluh tuhun silam.
Sementara terkait adanya sengketa Bantara Waren dengan Rantau saksi mengaku tidak tahu. "Saya hanya tahu soal sungai Peramban saja yang mulia," tegas saksi.
--page
Waren melakukan perlawanan atas sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sampit di objek tanah milik Rantau dengan luasan 62 hektare.
Rantau memiliki objek lahan tersebut melalui kelompok taninya. Secara perdata, dia sudah menang setelah menggugat H Ishak Salim.
Sementara itu Rantau yang hadir dalam sidang itu meminta majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat lagi, namun tidak di objek tanah akan tetapi di Sungai Peramban.
"Saya ingin kita turun ke lapangan yang mulia, untuk cek Sungai Peramban itu. Karena Sungai Peramban itu jauh dari objek dan tidak masuk ke lahan (objek) ini," tegas Rantau.
Sementara itu majelis hakim minta kuasa hukumnya untuk mengajukan surat. Selanjutnya, mereka akan mempertimbangkannya untuk menyetujui atau tidak pemeriksaan setempat kembali. (NACO/B-11)








