BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonis 2 terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti melakukan tindak pidana dengan memproduksi minuman keras jenis arak putih.
Perbuatan terdakwa bernama Hatta Illah Apuan dan Toni Susanto warga asal Kecamatan Kumai ini sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Anggota majelis hakim Muhammad Ikhsan mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah, memproduksi minuman keras jenis arak yang mana dapat menimbulkan efek negatif bagi orang yang meminumnya, serta mempertahankan minuman tanpa lebel.
"Maka setelah mendengar keterangan saksi - saksi, dan mempertimbangkan tuntutan JPU serta pembelaan terdakwa, maka majelis memutuskan kepada terdakwa penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan dan pemeriksaan," katanya.
Dia membacakan putusan untuk barang bukti berupa 10 karung berisi miras jenis tuak dan 4 galon tuak dimusnahkan.
--page
Atas putusan ini majelis hakim memberikan hak pada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, untuk menerima, pikir - pikir atau banding. Terdakwa pun mengambil sikap pikir - pikir.
Diinformasikan, Anggota Satreskrim Polres Kobar menggrebek pabrik miras jenis arak di Jalan Pasir Putih RT 11, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai digerebek, Rabu, 24 Juni 2020.
Setelah ditelusuri ternyata pabrik miras tersebut milik terdakwa Hatta Illah Apuan dan Toni Susanto.
Terdakwa Hatta Illah Apuan berperan besar dalam hal penyiapan modal untuk kegiatan pembuatan arak putih.
Untuk sekali produksi terdakwa Hatta mengeluarkan modal sekitar Rp 12 juta, sedangkan terdakwa Toni Susanto berperan mengolah bahan dasar tersebut, hingga menjadi minuman keras jenis arak putih. (DANANG/B-6)








