BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Argotama Mandiri, Daniel Alexander Tamebaha menjalani sidang pembacaan keputusan, Senin, 7 Desember 2020. Dalam perkara ini hakim memvonis terdakwa 7 tahun penjara.
Daniel Alexander Tambeha yang merupakan Direktur PT Aleta Danamas yang saat itu merupakan rekanan bisnis dari perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat, pada masa kepemimpinan Bupati Ujang Iskandar.
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli mengatakan, Daniel Alexander Tamebaha dijatuhkan vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim melalui persidangan Tipikor yang dilakukan secara vicon di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Putusan yang dikenakan kepada terdakwa ialah, selama 7 tahun, dengan denda sebanyak 200 juta, subsider (pengganti hukuman) empat bulan kurungan," katanya.
Zulkifli mengungkapkan, Daniel Alexander Tamebaha belum memberikan keputusan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari Majelis Hakim. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu banding selama 7 hari.
--page
"Terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir mau melakukan banding atau tidak. Apabila selama 7 hari itu, masih belum ada jawaban maka secara otomatis terdakwa menerima putusan tersebut," jelasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, peran tersangka saat itu adalah sebagai penyedia tiket pesawat pada saat PD Agrotama, bekerjasama dengan Riau Airline setelah Agrotama Mandiri gagal pada pengolahan pabrik jagung.
Berdasarkan penyidikan petugas, jumlah uang yang ditanamkan PD Agrotama Mandiri pada PT Aleta Danamas terkait kerjasama pengadaan tiket pesawat sebesar Rp 1,526 miliar rupiah.
Pengadilan telah menetapkan Mantan Direktur PD Agrotama Mandiri, Reza Indriadi dan Sunarko sebagai tersangka terhadap kasus Tipikor di Pabrik Jagung di Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut.
Sebelumnya, Kuasa hukum Reza Indriadi, Wanto A Salan menilai, bahwa Ujang Iskandar merupakan sosok yang paling bertanggung jawab atas terjadinya sengkarut kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor di perusahaan jagung tersebut.
--page
Yang mana menurut Wanto, dari beberapa persidangan, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, cenderung mengindikasikan Ujang Iskandar sebagai aktor penentu kebijakan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu. Di antaranya seperti, penentuan nilai harga jual jagung dan mitra kerjasama jual-beli jagung.
Wanto menjelaskan, dari penuturan keterangan sejumlah saksi di persidangan, penentuan harga jual jagung sebesar Rp1.300 per kilogram (Kg) sudah ditentukan pemerintah daerah sebelum Reza Indriadi menduduki posisi Direktur Utama (Dirut) PD Agrotama Mandiri. Oleh karenanya, harga jual itu ditetapkan pada 2008 lalu. Sesuai hasil kajian akademis, hasil kerjasama Pemda dengan salah satu konsultan asal Jember, Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, terdakwa Reza mulai menduduki jabatan Dirut di perusahaan itu pada tahun 2009.
"Jadi Reza ini hanya melanjutkan apa yang sudah dijalankan. Saya sendiri heran, kalau bisnis itu dari 2008 saja sudah membuat pemerintah daerah rugi. Kenapa terus dilanjutkan. Kenapa kok tetap menggunakan harga Rp1.300 itu. Sedangkan Reza itu baru masuk (menjabat Dirut) tahun 2009." katanya.
Kemudian menurut kliennya, lanjut Wanto, mitra kerjasama jual-beli jagung PD Agrotama Mandiri juga sudah ditentukan sejak sebelum Reza menduduki jabatan Dirut PD Agrotama Mandiri. Hal tersebut didasarkan atas adanya bukti faximile yang diterima dari salah satu pengusaha asal Pelaihari Banjarmasin Kalimantan Selatan, yang berisikan permintaan pasokan jagung. Saat Reza baru mulai menjabat sebagai Dirut.
"Artinya kerjasama itu sudah berjalan sebelum Reza masuk. Awalnya jagung itukan untuk dijual ke luar negeri. Bahkan pemda bayar konsultan dari Jember sebesar Rp770 juta untuk kajian akademisnya. Tapi nyatanya (ekspor) itu tidak dilakukan. Bukan karena tidak dapat pembeli. Tapi karena pemda tidak pernah ada upaya menawarkan ke luar negeri. Nyatanya malah kerjasama dengan pengusaha dari Pelaihari Banjarmasin." ujarnya.
--page
Dugaan Ujang Iskandar bertanggung jawab atas sengkarut PD Agrotama Mandiri juga diperkuat oleh penyataan sejumlah saksi yang menyebut bahwa pembentukan struktur organiasasi tata kerja (SOTK) di PD Agrotama Mandiri ditentukan oleh Ujang Iskandar tanpa melibatkan atau berkoordinasi dengan para pejabat pimpinan tinggi Pemkab Kobar yang kala itu menjabat. Bukan hanya dalam hal pembentukan SOTK dan pengisian direksi karyawan PD Agrotama Mandiri saja, namun juga dalam hal penetapan harga jual jagung. (*/B-5)








