BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara mengamankan lima orang terduga pelaku pembunuhan Rito Riadi di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di dalam rumah yang terletak di Desa Kamawen ditemukan mayat atas nama Rito Roadi allias Ndi dengan posisi tergantung di tengah rumah.
Menurut keterangan kepala desa, orang yang pertama kali menemukan atau mengetahui penemuan mayat tersebut yakni berinisial AM.
Atas permintaan dari pihak keluarga korban yang diwakili oleh Rikinuari (kakak kandung korban), mayat tersebut langsung dimakamkan dan tidak diizinkan untuk di autopsi (Surat Pernyataan tanggal 13 Agustus).
Namun kemudian, ada yang menjanggal melihat kematian korban. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, diduga korban tidak gantung diri melainkan dibunuh.
--page
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Tommy Palayukan pada Selasa, 8 Desember 2020 mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Rito.
"Lima terduga pelaku tersebut telah kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat.
Kasat memaparkan, lima terduga pelaku yang diamankan pada Sabtu, 5 Desember 2020 itu yakni IS (48 tahun), AJ (43 tahun), AM (24 tahun), WR (53 tahun) dan BT (53 tahun). "Seluruhnya juga merupakan warga Desa Kamawen," jelas Tommy.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat dengan panjang sekitar 76 cm warna merah putih yang diduga digunakan untuk membunuh korban dan sebuah senter warna hitam dengan tali warna hitam bertuliskan @aoki.(RAMADHANI/B-7)








