SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Antoni, terdakwa kasus penggelapan minyak kotor (miko) dalam keterangannya menyebutkan kalau bosnya, Direktur CV Mas Borneo, Mujiono banyak menikmati uang hasil penjualan miko.

Menurut Antoni, tidak benar kalau dirinya dianggap menggelapkan minyak kotor tersebut atas laporan Mujiono. Apa yang dilakukannya saat itu sepengetahuan Mujiono atau pelapor, dan miko itu sebenarnya dijual.

Dia melanjutkan, uang habis didigunakan untuk biaya operasional perusahaan dan kepentingan saksi Mujiono. Dia juga menyebut tidak ada untuk kepentingan pribadinya. 

Bahkan dalam persidangan tersebut, terdakwa menunjukkan bukti rekening koran pembayaran dan keperluan perusahaan menggunakan uang itu.

Adapun pengeluaran, kata Antoni yakni sebesar Rp 20 juta untuk tracking, Rp 10 juta sewa pikap, dan Rp 7,5 juta membayar utang sembako.

--page

"Karena pernah membagikan sembako atas perintah direktur," ucap Antonipada sidang, Selasa, 8 Desember 2020.

Menurutnya,  Mujiono pernah meminta uang Rp 10 juta dengannya untuk biaya ke Jakarta, Rp 10 juta pembayaran sparepart, Rp 10 juta untuk mobilisasi alat berat, Rp 15 juta diserahkan kepada istri Mujiono untuk membayar kekurangan gaji karyawan.

Kemudian, Rp 25 juta untuk bayar utang Mujiono, Rp 2 juta untuk operasional mendampingi Mujiono ketika diperiksa di Polda, Rp 4 juta biaya operasional terdakwa ke PT AWL dan Rp 5 juta membayar utang Mujiono.

Sementara itu, dalam laporan Mujiono, Direktur CV Mas Borneo disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani (COI). Dalam hal ini, CV Mas Borneo ada kontrak kerja sama dengan PT AWL dan Miko dijual kepada PT COI.

Akan tetapi, 2 truk tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain yakni PT Pesud di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh Antoni tanpa sepengetahuan atau seizin Mujiono pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN.

Sementara dari keterangan terdakwa bahwa Miko itu dijual kepada PT Pesud oleh saksi Taufik, karena sebelumnya Antoni ada pinjam uang dengan Taufik yang digunakan untuk keperluan sebagaimana telah dirincikannya tersebut. (NACO/B-7)