SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Noerriya Fatmawati Asma Nigrum alias Arum, saksi dalam kasus terdakwa Susi Andriyani membantah ikut menikmati uang hasil penggelapan terdakwa tersebut.

Arum dalam kasus ini juga dijadikan sebagai terdakwa. Namun dakwaan secara terpisah. Arum juga diketahui sebagai atasan terdakwa yang bekerja di PT Samudera Mas. Sedangkan terdakwa merupakan kepala toko Griya Samudera 

Saksi menuturkan, dirinya sendiri pernah 8 kali meminjam uang perusahaan tempat mereka bekerja kepada terdakwa. "Terdakwa adalah bawahan saya yaitu kepala toko di Griya Samudra, tugasnya itu pencapaian target penjualan, pengelolaan toko dan SDM, menerima setoran hasil penjualan. Penyetoran dilakukan setiap hari oleh kasir kepada terdakwa," ucap saksi, Selasa, 8 Desember 2020.

Menurut saksi, semua penyetoran tersebut masuk ke sistem kecuali ada barang yang cacat transaksi dilakukan manual, dan penyetoran dilakukan sepekan sekali secara akumulasi.

Adanya invoice secara manual saksi mengaku tidak tahu, karena diakuinya laporan sudah melalui sistem sampai kepadanya.

--page

"Saya ada satu kali meminjam uang pada Maret tapi sudah saya kembalikan, di mana uang itu DP yang disetor sebelum pelunasan, harusnya disetor harian," ucap saksi

Menanggapi hal tersebut, terdakwa mengutarakan keterangan yang berbeda, diakuinya kalau saksi beberapa kali pinjam uang dengannya, dan tidak tahu persis berapa yang belum dikembalikan.

"Karena kadang dia pinjam, lalu bayar dan pinjam bayar seperti itu dan tidak saya catat," ucap terdakwa.

Namun total uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari pinjaman tersebut yakni sebesar Rp 39 juta. 

Dalam kasus ini, perbuatan tersebut diketahui pada 6 Juli 2020. Perbuatan itu dilakukan pada 29 Mei 2019 hingga 27 April 2020.

--page

Adapun uang yang digelapkan berasal dari 74 nota tanda terima dan invoice dengan nilai Rp 65.719.764,- milik PT Samudera Mas tepatnya di supermarket Griya Samudera.

Selain itu, turut diamankan barang bukti dari brankas tersangka uang sebesar Rp 23 juta dan nota tanda terima dan invoice sebanyak 115 lembar.

Adapun modus perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara saat kasir menyetorkan uang hasil penjualan secara manual kepada terdakwa.

Terdakwa lalu mengecek nota tanda terima dan invoice yang masuk ke sistem dan yang belum masuk.  Untuk uang yang sudah masuk ke sistem disetorkan kepada manajer Finance. Sedangkan yang belum masuk ke dalam sistem nota tanda terima dan invoice disembunyikan dan uangnya digunakan oleh terdakwa. (NACO/B-7)