SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kakek yang berumur 57 tahun mengajak seorang pelajar SMP yang masih berumur 15 tahun menonton film porno usai pulang sekolah. Setelah itu, tersangka memaksa korban memperagakannya.

"Saya akui melakukan hubungan itu dengan korban," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Selasa, 8 Desember 2020.

Perbuatan tersebut dilakukan karyawan sawit bermula saat korban baru saja pulang sekolah. Korban kemudian dipanggilnya datang ke barak. Saat itu, lokasi sekitar TKP memang sepi.

Usaha mengganti baju sekolahnya korban langsung menemui tersangka dan diajak menonton film porno di ponselnya.

Korban terkejut melihat tersangka melepas celananya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri seperti di video tersebut.

--page

Korban sempat menolak dan berupaya meninggalkan lokasi kejadian. Namun tersangka memaksa hingga korban disetubuhinya.

Saat korban akan pulang, tersangka mengancam untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tuanya.

Hingga akhirnya kasus itu terungkap pada 8 Desember 2020. Adapun perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Kamis, 26 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIB pada salah satu desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-11)