BORNEONEWS, Sukamara - KPU Sukamara memusnahkan sebanyak 181 surat suara Pilkada Kalteng yang rusak hasil penyortiran, Selasa, 8 Desember 2020.
"Setelah suarat suara datang, langsung kita sortir, cek dan lipat. Hasilnya ditemukan 181 lembar yang tidak layak pakai," kata Ketua KPU Sukamara, Ahmad Zen Alantany.
Surat suara yang rusak tersebut telah dilaporkan kepada provinsi, agar kekurangan bisa segera dipenuhi. Adapun surat suara pengganti sudah diambil.
"Jadi sekarang sudah pas, karena kekurangannya sudah diambil. Yang rusak tadi kita bakar bersama Bupati Sukamara, forkopimda, Bawaslu, dan lainnya," ujar Zen.
Zen menambahkan, kerusakan kertas surat suara hasil sortir mulai dari tidak adanya nomor urut, bercak tinta, tidak adanya nama pasangan calon, dan ada yang telipat-lipat.
"Jadi itu termasuk kategori yang telah ditentukan PKPU," jelasnya.
--page
Adapun keperluan surat suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sukamara sebanyak 36.637 lembar, ditambah dengan 2,5 persen dari surat suara yang ada.
Sementara itu, Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa dalam pendistribusian logistik, sinergitas sangat diperlukan, baik dari pihak pemerintah, penyelenggara, pengawas, TNI Polri dan pihak lainnya, sehingga logistik bisa sampai dengan aman ke tempat tujuan.
"Semua harus bersinergi sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing, apalagi saat ini kita berada dalam kondisi cuaca yang tidak menentu. Sehingga bisa lancar dan aman sampai tujuan," katanya. (NORHASANAH/B-11)








