MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dua dari lima orang yang kini menjadi tersangka atas kematian Rito Riadi (30 tahun) di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara pada 12 Agustus 2020 lalu sempat dijadikan saksi.

Di mana kedua orang tersebut yakni AM (24 tahun) dan AJ (43 tahun) yang juga merupakan tetangga korban mengaku tidak pernah mencium bau busuk dari rumah korban, padahal rumah keduanya tidak jauh dari rumah korban.

Di mana korban ditemukan dengan posisi tergantung dirumahnya dan juga telah tercium bau busuk. Namun kedua AM dan AJ mengaku tidak ada mencium bau menyengat yang keluar dari tubuh korban yang telah membusuk.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SIK, Selasa 8 Desember 2020 mengatakan bahwa dua dari lima orang tersangka pembunuhan Rito Riadi sempat dijadikan saksi dan mereka mengaku tidak mengetahui atas kematian Rito.

Namun, berdasarkan hasil autopsy dan penyelidikan dilapangan, kini keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas kematian Rito Riadi bersama tiga orang lainnya.  

--page

Tommy membeberkan bahwa AM selaku orang yang pertama kali menemukan atau mengetahui mayat korban Rito Riadi tergantung menerangkan bahwa selama ini tidak mencium bau busuk dari rumah korban. Padahal rumah korban dengan rumah saksi AM tidak begitu jauh dan selama ini korban dengan saksi AM dikenal sangat akrab dan sering datang ke rumah korban, sehingga sangat tidak mungkin apabila saksi AM baru mengetahui korban sudah dalam keadaan busuk.

Selain itu, AJ juga memberikan keterangan bahwa selama ini ia tidak pernah mencium bau busuk dari dalam rumah korban, padahal juga jarak antara rumah korban dan saksi AJ sangat dekat atau bersebelahan rumah, dengan jarak sekitar 3meter.

Hal ini yang menjadi kejanggalan dari kematian korban dan menjadi bukti kuat bahwa kematian korban ada kaitannya dengan kedua orang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, kemudian dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Polsek Montallat dan Sat Reskrim Polres Barito Utara untuk mengungkap perkara perkara penemuan mayat gantung diri tersebut.

Kemudian pada Kamis 5 November 2020 dilakukan pembongkaran makan jenazah korban untuk selanjutnya dilakukan Visum Et Refertum di RS dr. Doris Silvanus Palangka Raya.

--page

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, kemudian dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek Montallat dan Sat Reskrim Polres Barut untuk mengungkap perkara penemuan mayat gantung diri tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, didapat informasi bahwa korban telah dibunuh oleh lima orang yaitu IS, WR, AJ, BT dan AM.(RAMDHANI/B-5)