BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi melalui surat edaran mengingatkan agar pasangan calon bupati tidak ada pengerahan massa saat pencoblosan dan perhitungan suara besok 9 Desember 2020.
Hal itu dilakukan karena saat ini Kotim masih pandemi Covid-19. Sehingga, sesuai dengan Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. Maka dilarang ada kerumunan.
"Kami beritahukan kepada paslon agar tidak melakukan pengerahan massa saat pemungutan suara dan penghitungan suara," ujar Supian, yang juga Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, Selasa, 08 Desember 2020.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena dengan adanya perkumpulan, sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran virus tersebut.
Sehingga diharapkan para paslon menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
--page
"Sangat diharapkan para paslon menjadi pelopor protokol kesehatan Covid-19 saat pemungutan suara. Sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19," harap Supian. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








