KASONGAN –

BORNEONEWS,  Kasongan - Warga Kabupaten Katingan yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah enam orang,  Selasa, 8 Desember 2020 hari ini. 

Koordinator satuan tugas Covid-19 yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga mengatakan,  enam orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 hari ini berasal dari wilayah Kecamatan Katingan Hilir empat orang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing satu orang dan Kecamatan Kamipang satu orang. 

Eka Suryadilaga mengatakan dengan  adanya penambahan enam orang positif Covid-19,  maka hingga saat ini jumlah warga Katingan terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 161 orang. 

Sementara warga yang telah dinyatakan sembuh berjumlah 99 orang,  dalam perawatan 117 orang dan meninggal dunia delapan orang. 

Sementara warga kontak erat nol orang, suspek 33 orang,  dan probable dua orang. 

--page

Eka Suryadilaga menuturkan, upaya yang dilakukan Pemkab Katingan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, hari ini tim gabungan dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Katingan melakukan sinergitas dalam rangka percepatan penanganan dampak Pandemi Covid-19 dan sosialisasi Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

Kegiatan dimulai jam 09.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib, dan patroli dimulai dari Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan menuju Desa Hampalit.

Tim kemudian berhenti di Rumah Makan Rahayu Jalan Tjilik Riwut Km 17 tempat pemberhentian bus, travel dan lain-lain dari luar daerah. Di tempat ini tim memberikan imbauan dan memasang stiker terkait wajib menggunakan masker sesuai Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 serta dijelaskan tentang kewajiban dan sanksi bagi pelanggar sebesar Rp100.000 per orang dan Rp 5.000.000 pelaku usaha.

Tim kemudian menuju Pasar Kereng Pangi berkeliling memberikan imbauan dan sosialisasi Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 kepada masyarakat. (ABDUL GOFUR/B-5)