BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto melalui Kepala Sub Bidang Layanan Medis dan Kedokteran Kepolisian dr. Rery Herman Listyawan mengatakan, orang yang pernah terpapar atau positif Covid-19 dilarang untuk ikut serta divaksinasi.
"Karena pasien yang pernah terpapar covid-19 itu telah muncul antibodi di tubuhnya untuk melawan Covid-19. Jadi Orang yang diperbolehkan ikut divaksinasi yakni yang masih murni atau kosong tanpa anti Covid," ujar dr. Rery, saat memberikan arahan mengenai sosialisasi vaksinasi terhadap personel, Selasa 8 Desember 2020.
Selain itu kata Rery, menurut Tim Riset Uji Klinis dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Orang yang tidak bisa divaksin covid-19 di antaranya mereka mempunyai penyakit gangguan imunologi.
Kemudian lanjut rery, orang yang asma berat, orang yang punya penyakit keganasan seperti leukemia, kanker, dan dan penyakit akut seperti tifus berat.
Rery menyampaikan vaksin tersebut sebelumnya akan dilakukan uji klinis oleh Bio Farma di Bandung dan tahapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
--page
Dia menyebutkan, saat ini vaksin virus corona buatan perusahaan farmasi asal China Sinovac sudah tiba di Indonesia dan pemerintah sudah menerima 1,2 juta dosis vaksin Covid.
Sebanyak 1,5 juta tenaga medis akan menjadi prioritas mendapatkan vaksin Covid-19 paling awal dan Ini berkaitan dengan tugas sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan vaksinasi nantinya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








