PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sempat terjadi sedikit permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 026 Kelurahan Madurejo, Jalan Samari saat beberapa warga yang datang bermaksud memberikan hak suaranya pada Pilgub Kalteng, Rabu, 9 Desember 2020 hanya membawa surat C-Pembertahuan dan lupa membawa E-KTP.

Beberapa warga merasa kesal lantaran diminta untuk balik ke rumah dulu membawa E KTP. Hal itu karena mereka berkaca dari pemilu sebelumnya bahwa untuk menggunakan hak suaranya, cukup mengunakan formulir C-Pembertahuan yang dulu dikenal dengan C6.

Ahirnya, beberapa warga tersebut kembali ke rumahnya dan tidak mau lagi datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.

Terkait hal itu, Bupati Kobar Nurhidayah yang kebetulan berada di lokasi TPS saat menggunakan hak suaranya bersama suami H M Ruslan AS dan anaknya mengatakan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi.

"Karena berdasarkan pantauan saya di beberapa TPS di dalam Kota Pangkalan Bun, bila warga yang datang hanya membawa surat C-Pembertahuan namun lupa membawa E-KTP sebenarnya petugas masih bisa mengizinkan," jelas Bupati.

--page

Maksudnya, menurut Bupati, selama warga tersebut benar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenali warga tersebut bahwa benar warga setempat, maka petugas bisa memberikan kebijakan agar yang bersangkutan diperbolehkan menggunakan hak suaranya.

"Tentunya selama masih bisa dipastikan bahwa warga tersebut benar warga setempat dan terdaftar dalam DPT. Karena bila petugas KPPS malah menyuruh mereka kembali untuk membawa E-KTP, bisa saja warga tersebut malah enggan datang lagi ke TPS. Hal ini berpotensi menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu," jelas Bupati.

Bupati menduga, hal ini terjadi lantaran pesan untuk membawa E-KTP bagi tiap pemilih tidak tersosialisasi dengan baik pada masyarakat oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU).

Di tempat yang sama, Panitia Pengawas Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Susanto mengatakan, sebenarnya yang dilakukan petugas KPPD sudah benar, sesuai aturan KPU.

"Saya menduga ini lantaran pesan untuk membawa E-KTP bagi warga yang bermaksud menggunakan hak suaranya masih belum sampai pada masyarakat secara luas. Kebijakan yang diambil oleh pihak KPPS bila memperbolehkan atau tidak warga tersebut,  sebenarnya bukan ranah kami untuk mengaturnya. Kami hanya memberikan pengawasan terkait aturan Pemilu yang telah dibuat oleh KPU," jelas Susanto.

--page

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kobar Mahdi Rahman mengatakan bahwa sebenarnya sosialisasi dari pihak penyelenggara pemilu bahwa warga yang bermaksud mengunakan hak suaranya di TPS harus membawa E KTP sudah sejak jauh-jauh hari disampaikan.

"Namun pesan tersebut tentunya ditangkap dengan beragam oleh warga. Ada yang paham ada pula yang tidak.Jadi sebenarnya masalah ini lebih pada miskomunikasi saja," jelas Mahdi Rahman. (WAHYU KRIDA/B-7)