PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tata cara masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi warga yang bermaksud menggunakan hak suaranya, jauh berbeda dengan yang dilakuka saat pemilu beberapa tahun sebelumnya.

Hal itu karena situasi masih pandemi covid-19. Sehingga, aturan protokol kesehatan wajib dilakukan saat warga memasuki lokasi TPS pada Pilgub Kalteng hari ini, Rabu, 9 Desember 2020.

Berdasarkan pantauan di TPS 026 Jalan Samari, Kelurahan Madurejo, tempat Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah bersama suami H. M Ruslan AS dan keluarganya menggnakan hak suaraya, setiap warga yang masuk dalam lokasi TPS diminta untuk mencuci tangan terlebih dahulu dan dilakukan pengecekan suhu tubuh.

Setelah masuk ke dalam TPS, warga kemudian diberikan sarung tangan plastik dan diminta menunggu di kursi yang sengaja diatur agak berjauhan letaknya.

Terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilgub 2020 diapresiasi positif oleh Bupati Kobar.

--page

"Dari pantauan saya, ke beberapa TPS dalam kota Pangkalan Bun, aturan protokol kesehatan sudah dijalankan sesuai aturan. Karena saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19, tentunya hal tersebut wajib dilakukan untuk memcegah dan memutus maymta rantai penyebaran covid-19," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/B-7)