BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat Desa Paharingan melaporkan perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit kepada DPRD Kotawaringin Timur.
Masyarakat Desa Paharingan yang dalam hal ini diwakili oleh M Hasan Matali, Kelis Duhung, Bansyah dan Suriansyah menilai perusahaan di desa mereka itu tidak mematuhi UU yang berlaku sehingga masyarakat merasa dirugikan.
"Kami masyarakat Desa Pahirangan merasa dirugikan oleh perusahaan tidak mematuhi undang-undang serta aturan yang berlaku dan belum melaksanakan kewajiban kemitraan," kata salah satu perwakilan masyarakat, M Hasan Matali, Kamis, 10 Desember 2020.
Selain itu pihaknya menyebutkan perusahaan juga belum merealisasi lahan program tora seluas 20 persen dari pelepasan kawasan hutan.
Sehingga sehubungan dengan masyarakat Desa Pahirangan akan melakukan pengklaim lahan perusahaan di wilayah hukum Desa Pahirangan, Kamis 10 Desember 2020.
--page
"Ini untuk mengetahui kejelasan terhadap hak kami masyarakat sebagai warga Negara Indonesia yang tertuang didalam Pasal 33 Undang-Undang dasar 1945," tegasnya.
Adapun undang-undang yang dimaksud yakni, UU Nomor 5 Tahun 1960 Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan.
Selain itu juga Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/kpts/5/2002 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan.
Ada juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan, Peraturan Presiden Normor 8 Tahun 2017 Tentang program agraria.
"Terakhir Peraturan Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2016 tentang tata cara pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi," tandasnya.
--page
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi membenarkan kalau mereka ada menerima atas laporan itu.
Bahkan mereka menyayangkan itu sampai terjadi, harusnya PBS peka dengan tidak mengabaikan kewajibannya tersebut.
"Kami minta agar perusahaan memenuhi apa yang jadi hak masyarakat tersebut," tandasnya. (NACO/B-6)








