PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saksi denda bagi pelanggar Perbup 54 Tahun 2020 tentang kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal diterapkan setelah rampungnya pilkada Kalteng 2020.

Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 yang merupakan Kepala Pelaksanana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar Tengku Alisjahbana, Kamis, 10 Desember 2020 mengatakan sebelum diterapkannya sanksi pada pelanggar, tim gugus covid-19 bakal menggelar pembahasan terlebih dulu.

"Sementara ini pelaksanaan operasi yustisi dengan penerapansanksi denda belum bisa dilaksanakan, karena sumber daya pelaksana yaitu Satpol PP, TNI, dan Polri sedang melakukan pengamanan Pilkada Kalteng," jelasnya.

Karena itulah menurut Tengku Alisajhaba diperlukan pembahasan lagi terkait kapan diterapkannya sanksi tersebut.

"Satgas Covid-19 Kobar tetap melakukan pemantauan perkembangan kasus Ccovid-19, setelah dikeluarkannya surat edaran Bupati Kobar. Di antaranya tentang penetapan jam malam bagi pelaku usaha dan kegiatan masyarakat," jelasnya.

--page

Nantinya rencana ini akan menjadi bahan evaluasi, apakah kasus covid-19 di Kobar apakah memiliki kecenderungan meningkat atau menurun.

 "Evaluasi ini dilakukan untuk menentukan langkah apa yang diambil terkait penanganan covid-19 di Kobar," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)