BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sejumlah Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kamis 10 Desember 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu, parang, timbangan gantung, senjata api, peralatan judi dan uang palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengatakan secara kuantitas, untuk barang bukti sabu tahun ini mengalami penurunan.
"Harapan kita upaya pencegahan dan peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika terus dilakukan sehingga angka tindak pidana narkotika dapat diminimalisir," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau Muliyanto Budhiharjo, Sekretaris BNK Kabupaten Pulang Pisau Supriyadi, KBO Sat Narkoba Polres Pulang Pisau Ipda Imam SN.
--page
Sekretaris BNK Kabupaten Pulang Pisau, Supriyadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Polres Pulang Pisau, Kejaksaan negeri Pulang Pisau dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau serta Dinas Kesehatan Pulang Pisau yang telah bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana narkotika sehingga pada 2020 angka tindak pidana narkotika di Pulang Pisau menurun. (JAMES DONNY/B-6)








