MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara mempunyai Tugas dan Fungsi (Tufoksi) dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga.

“Dinas Sosial memiliki tugas dan fungsi dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Terutama dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tahap III,” kata Plt Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara Eveready Noor didampingi Kabid Penanggulangan Fakir Miskin, Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial PMD, Khairunisa, Kamis 10 Desember 2020.

Dalam penyaluran BST tahap III, dinas sosial koordinasi dengan Bank penyalur dalam pelaksanaan penyaluran BST tahap III, melakukan sosialisasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan BST di wilayahnya.

Kemudian mengecek kembali daftar nama penerima BST. Menuyusun jadwal penyaluran ke kecamatan dan desa/kelurahan. Menyampaikan daftar nama penerima BST sesuai dengan SK Gubernur ke kecamatan dan desa/kelurahan.

Selanjutnya Dinas Sosial PMD kabupaten/kota menginformasikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) agar membawa serta menunjukan KTP dan KK asli sebagai persyaratan pengambilan bantuan sosial.

--page

Lalu melaporkan pemantauan dan evaluasi penyaluran bantuan sosial kepada Gubernur Kalteng Cq Dinas Sosial Provinsi Kalteng.

Dinas Sosial Provinsi kalteng membuat SK penerima bantuan yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng. Bantuan sosial Provinsi kalteng tahap III disalurkan oleh PT Bank Kalteng cabang setempat dengan nilai bantuan Rp 300.000 per KK/KPM.

“Untuk penerima bantuan sosial tahap III berjumlah 176.299 KK terdiri dari penerima bantuan tahap I berjumlah 63.870 KK dan penerima bantuan sosial tahap II berjumlah 112.429 KK. Bantuan disalurkan kepada KPM melalui Bank Kalteng Cabang setempat dengan menunjukan KTP dan KK asli,” katanya. 

Mengingat waktu penyaluran berakhir sampai 18 Desember 2020 maka pengambilan bantuan dapat dilakukan secara kolektif oleh kades/lurah dan SOPD.

Lalu untuk wilayah pedalaman yang tidak terjangkau oleh Bank Kalteng, bantuan dapat diambil secara kolektif oleh kades atau lurah. (RAMADHANI/B-6)