SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Alexander Yosep Roi alias Alex (45) sopir truk CPO milik PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) mengaku tidak bisa langsung ngerem truk yang dikemudikannya lantaran bermuatan CPO.

Akibatnya, lakalantas terjadi hingga menewaskan pengendara motor dan penumpangnya, Jainudinsyah dan Dwi Agung Wibowo.

"Ketika itu saya datang dari arah Pangkalan Bun menuju Sampit karena baru saja mengambil CPO dari PT KSI rencana mau bongkar di Pelabuhan Bagendang," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengendarai truk CPO dengan nomor polisi BM 8511 RU. Sementara itu, korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra 125 KH 4913 FR yang dikendarai Jainudinsyah, membonceng Dwi Agung Wowbo.

Data yang diperoleh, Jumat, 11 Desember 2020 terungkap kalau peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM 8 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang,  Kabupaten Kotim.

--page

Kejadian tersebut berawal saat tersangka berada di belakang sebuah truk. Namun tiba-tiba tanpa menghidupi lampu sein truk yang di depannya tersebut langsung menghindar ke kanan.

Saat itulah, tersangka terkejut melihat truk yang didepannya tersebut ternyata menghindari sebuah sepeda motor. Karena jarak motor sudah terlalu dekat dengan tersangka, terjadilah kecelakaan itu. Tersangka menabrak belakang motor hingga merenggut 2 nyawa.

"Tidak bisa langsung ngerem karena truk bermuatan," tutupnya. (NACO/B-7)