SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, HM Taufiq Mukri dan H Supriadi menegaskan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika memang ada ruang.

Sekretaris pemenangan pasangan dengan jargon PANTAS, Joni Abdi mengucapkan selamat kepada pemenang kontestasi yang dihelat pada 9 Desember 2020, hasil quickcount atau penghitungan cepat.

"Namun kami juga masih menunggu hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kotim, terkait perolehan suara Pantas, kami berterima kasih kepada seluruh tim maupun masyarakat Kotim yang memberikan dukungan tanpa kenal lelah terhadap pasangan Taufiq- Supriadi, dan itu merupakan kerja seluruh tim yang sangat maksimal," katanya Jumat, 11 Desember 2020.

Sementara itu terkait gugatan ke MK itu ada mekanisme yang juga harus terpenuhnya materi gugatan, jika perolehan suara secara presentase bisa memenuhi maka mereka akan menggunakan ruang tersebut.

"Namun jika tidak ada berarti tidak memenuhi legal standing untuk di ajukan ke MK, kecuali ditemukan fakta-fakta kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif maka tentu kami akan manfaatkan ruang yang telah diatur dalam Undang-Undang pemilu," tegasnya.

--page

Abdi mengatakan secara kasat mata mereka belum ada melihat indikasi itu, tapi saat ini tim sedang mencoba mencari fakta terkait rumor yang berkembang adanya instruksi agar memilih salah satu paslon.

Sementara di sisi lain kata dia apapun hasilnya diharap seluruh tim maupun paslon bisa menerima, karena ini adalah keputusan terbaik dari seluruh masyarakat Kotim. (NACO/B-6)