BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur marak terjadi di wilayah Kabupaten Seruyan.
Berdasarkan data di Polres Seruyan, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur meningkat tahun ini. Tercatat telah terjadi 13 kasus sepanjang 2020.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun ini kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur cukup tinggi, “ kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 11 Desember 2020.
Menurutnya dari pengungkapan yang telah dilakukan, pelakunya justru orang dekat dan sangat dikenal oleh korban, bahkan ada diantaranya merupakan ayah kandung korban sendiri.
Kapolres mencontohkan terhadap kasus terakhir yang berhasil diungkap. Pelakunya justru telah lama di tampung tinggal oleh orang tua korban di kediamannya.
--page
Lantaran telah percaya dengan pelaku, orang tua korban pun tidak merasa curiga atau was-was meninggalkan anaknya di rumah sendiri, pada saat bekerja di luar rumah.
“Berkaca dari kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur yang marak terjadi, kami minta peran para orang tua untuk memberikan perhatian dan mengawasi anak nya saat tinggal di rumah,” pintanya.
Kemudian dalam proses penanganan terhadap korban, Polres Seruyan melalui unit PPA Satreskrim, bersama Dinas Sosial Kabupaten Seruyan terus melakukan pendampingan terhadap korban. (FAHRUL/B-6)








