BORNEONEWS, Sampit - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20, Jalan Delima 6, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu terjadi karena ada kesalahan administrasi yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah mengatakan, saat ini pihaknya masih akan memplenokan lebih dulu terkait PSU di TPS tersebut.
"Kami plenokan dulu, ini masih proses," ujar Fathonah, kepada Borneonews.co.id, Jumat, 11 Desember 2020.
Ia menerangkan pleno PSU dilakukan, karena ada terjadi kesalahan administrasi oleh KPPS. Yakni pihaknya tidak sempat menyalin foto KTP, dan tandatangan pemilih yang menggunakan suara menggunakan KTP di TPS tersebut.
--page
"Ada foro KTP-nya dan tandatangannya, tapi oleh KPPS belum sempat disalin," terangnya.
Hingga berita ini ditulis, Fathonah belum bisa memastikan kapan pleno terkait PSU selesai dan hasil keputusan yang mereka ambil.
"Tunggu saja ya, mungkin sore atau besok," katanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








