BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sampit.
"TPS 20 sudah kami plenokan, dan kami rekomendasikan PSU, sedangkan satu TPS di Kecamatan Baamang, dalam proses," ujar Ketua Bawaslu Kotim M Tohari, Jumat, 11 Desember 2020.
Dia menerangkan di TPS 20, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang telah terjadi perbedaan jumlah suara secara total, antara pemilihan gubernur dan bupati.
Total suara untuk Pilgub yakni 204 suara, sedangkan Pilbup 208 suara. Sehingga dilakukan kroscek oleh Panwascam, hingga ditemukan adanya pelanggaran.
"Kami menerima laporan tersebut tadi malam, dan sudah kami plenokan hingga kami rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU," katanya.
--page
TPS lainnya yang masih dalam proses yakni salah satu TPS di Kecamatan Baamang. Pelanggaran yang ditemukan yakni membuka kotak suara sebelum jadwal yang sudah ditentukan yakni pukul 07.00 WIB.
"Dari informasi yang kami dapat, pada pukul 05.30 WIB, KPPS bersepakat dengan saksi yang hadir untuk membuka kotak suara, namun jadwal yang sudah ditentukan seharusnya pukul 07.00 WIB," terangnya.
Pihaknya, saat ini menunggu konfirmasi dari pihak KPU Kotim terkait hal tersebut. Ketua KPU Kotim Siti Fathonah mengatakan, saat ini masih proses pleno terkait usulan dari Bawaslu untuk dilakukan PSU di TPS tersebut.
"Masih kami plenokan, tunggu saja informasi selanjutnya," terang Fathonah. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








