PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilgub Kalteng 2020 bakal digelar, Sabtu, 12 Desember 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Jala TransLIK, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kobar Chaidir, Jumat, 11 Desember 2020 malam menjelaskan kenapa PSU tersebut bakal dilaksanakan.

"PSU ini digelar setelah kita menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kobar menindaklanjuti laporan pengawas TPS, bahwa ada dua orang asal Kabupaten Lamandau yang memberikan hak suaranya di TPS tersebut, namun tidak memiliki E-KTP setempat," jelas Chaidir.

Chaidir menjelaskan, dua orang tersebut hanya memiliki surat keterangan domisili, namun surat tersebut sudah kadaluarsa.

"Padahal menurut aturan, bila seseorang memilih ditempat lain, ia harus memiliki surat pindah memilih atau Formulir A5. Tapi kedua orang tersebut tidak memiki formulir tersebut," jelas Chaidir.

--page

Menurut Chaidir,  hal tersebut menjadikan alasan yang kuat untuk digelarnya PSU di TPS tersebut.

"Besok kita pantau situasinya," ujar Chaidir singkat. (WAHYU KRIDA/B-5)