BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seperti yang telah direncanakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Jalan TransLIK, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Sabtu, 12 Desember 2020 digelar sejak pukul 07.00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) Chaidir menjelaskan bahwa PSU yang bakal diikuti 368 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini digelar untu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kobar.
"Kegiatan PSU ini menindaklanjuti laporan pengawas TPS, bahwa ada dua orang asal Kabupaten Lamandau yang memberikan hak suaranya di TPS tersebut, namun tidak memiliki E-KTP setempat," jelas Chaidir.
Chaidir menjelaskan, waktu pelaksanaan PSU ini sama dengan kegiatan pemilu yang telah digelar ditempat tersebut.
"Masyarakat diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya hingga pelaksanaan pencoblosan di TPS pukul 13.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara," jelas Chaidir.
--page
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat meninjau personel pengamanan dilokasi PSU mengatakan bahwa, kegiatan ini menjadi salah satu catatan penting dari aparat Kepolisian.
"Di lokasi PSU, kami juga melakukan penebalan personel untuk menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif," jelas Kabid Humas Polda Kalteng.
Selain itu, lanjut Kabid Humas Pokda Kalteng, agar pelaksanaan PSU tetap aman dari penyebaran covid-19, pihak Kepolisian juga telah melakukan tindakan antisipasi.
"Di antaranya penyemprotan disinfektan oleh anggota Brimob. Dari pantauan tadi saya lihat pelaksanaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, tes suhu badan bagi pemilih yang datang ke TPS juga sudah dilakukan," jelas Kabid Humas Polda Kalteng. (WAHYU KRIDA/B-5)








