BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang warga bernama Maju sedikit kesal, lantaran harus mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, di TPS 05 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu, 12 Desember 2020.
Dengan adanya PSU ia sudah dua kali mencoblos, pertama pada 9 Desember 2020 da hari ini. Maju merasa terganggu dengan adanya PSU, ia mengaku harus izin dari pekerjaannya.
"Karena kesalahan satu orang jadi kita yang harus ke TPS lagi, ini aja saya izin kerja mas," katanya sembari mencuci tangan, sebelum masuk ke TPS.
Namun demikian, mengingat ini merupakan salah satu kewajiban dan juga sebagai tanggung jawab moral. Iya pun rela mengikuti PSU bersama istrinya meskipun harus izin kerja, demi menyampaikan hak suaranya untuk pemilihan pemimpin Kalteng.
"Kita berharap, semoga paslon yang terpilih nantinya dapat menjadi pemimpin yang amanah, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng," ungkapnya.
--page
Diinformasikan bahwa, PSU Pilgub Kalteng 2020 dilaksanakan di TPS 05 Jala TransLIK, Desa Pasir Panjang, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kobar adanya laporan pengawas TPS, bahwa ada dua orang asal Kabupaten Lamandau yang memberikan hak suaranya di TPS tersebut, namun tidak memiliki E-KTP setempat.
Dua orang tersebut hanya memiliki surat keterangan domisili, namun surat tersebut sudah kadaluarsa. Selain itu, keduanya juga tidak memiliki Formulir A5. (DANANG/B-5)








