BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial YB (34) warga Kelirahan Selat Hulu, Kecamatan Selat atas tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku diamankan saat berada di Pelabuhan Danau Mare Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.
“Penangkapan pelaku bermula saat petugas melaksanakan patroli dan melihat pelaku yang sedang duduk tampak mencurigakan," kata AKP Kristanto Situmeang, Sabtu 12 Desember 2020.
Kemudian, lanjut Kasat, pihaknya melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dan ditemukan satu buah pisau jenis badik sebagai barang bukti.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
--page
Pihaknya mengamankan pelaku juga sebagai langkah mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, terutama dalam menjaga situasi kamtibmas terus kondusif.
"Pelaku dikenalan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








