BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperpanjang waktu pendaftaran seleksi terbuka untuk 15 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama eselon II.
Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Jainal Abidin melalui Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka, Abdul Wahid di Muara Teweh, Minggu 13 Desember 2020 mengatakan pendaftaran diperpanjang hingga 15 Desember 2020.
“Diperpanjang karena ada 5 SOPD yang pendaftarnya kurang dari 3 orang,” kata Abdul Wahid.
Adapun, jabatan yang belum jumlah pelamarnya belum memenuhi syarat yaitu, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris DPRD Barito Utara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDA, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Diperpanjangnya pendaftaran ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, dan kompetensi di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19.
Jika telah diperpanjang, namun masih minim peserta, maka minimal dua pelamar setiap jabatan seleksi terbuka boleh dilaksanakan.
"Jadi minimal 2 peserta, lelang jabatan tetap bisa dilaksanakan. Aturan tersebut berlaku pada saat pandemi covid-19 ini saja," kata dia.
--page
Sementara itu, Pemkab Barito Utara membuka seleksi terbuka untuk mengisi 15 jabatan meliputi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Kepala Dinas Pertanian, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (RAMADHANI/B-11)








