BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Seryan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Seruyan, menutup sementara pelayanan langsung atau tatap muka pengurusan seluruh dokumen kependudukan.
Kadis Dukcapil Seruyan, Mansyur Ibrahim mengatakan, penutupan sementara pelayanan tatap muka ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Jadi kita harapkan masyarakat Kabupaten Seruyan, untuk sementara menunda dulu pengurusan dokumen administrasi kependudukan, apabila tidak terlalu mendesak,” harapnya, Senin 14 Desember 2020.
Namun, apabila ada diantara masyarakat, yang memang sangat memerlukan pengurusan dokumen kependudukan dan tidak dapat di tunda lagi. Disdukcapil Seruyan, bisa memberikan pelayanan secara online.
“Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan yang sifatnya segera, bisa mengirimkan seluruh persyaratan melalui nomor layanan online yang telah di sediakan,” jelasnya.
--page
Adapun nomor layanan online untuk proses pengurusan Layayanan Pendaftaran Penduduk 085651352334, Layanan Pencatatan Sipil 085651352335, selanjutnya untuk Layanan Update Invalid 085651352336.
“Sekali lagi, bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan secara langsung, mohon di tunda terlebih dahulu, sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” pungkasnya. (FAHRUL/B-7)








