SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Seruyan Hulu berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin, 14 Desember 2020.

Dalam kegiatan ini, personel Polsek Seruyan Hulu masih menemukan masyarakat tidak taat protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dan tempat keramaian.

 Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Eko Muji H mengatakan, pelaksanaan Operasi Yustisi di lakukan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya protokol kesehatan.

 “Bagi pelanggar protokol kesehatan  kita berikan teguran, namun apabila mengulangi pelanggaran,  maka peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 akan  kita terapkan, sesuai sanksinya bisa berupa denda maupun kerja  sosial, “ ungkapnya.

 Masyarakat juga diimbau untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Selain itu, bagi yang  tidak menggunakan masker pada saat operasi yustisi,  diberi peringatan serta diberikan  masker oleh petugas.

--page

“Mari bersama kita cegah penyebaran Covid-19, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas. Semoga upaya ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Seruyan Hulu,” tandasnya. (FAHRUL/B-7)