BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya membeli motor hasil curian, seorang terdakwa Yusuf warga asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dihukum penjara selama 8 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang virtual, Senin, 14 Desember 2020.
Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memutus terdakwa Yusuf terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan, sesuai Pasal 480 KUH Pidana.
"Terdakwa telah memberi Honda Beat warna merah muda yang ternyata hasil dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku Wahyu Ramadhan, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Heru Karyono.
Selanjutnya, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan barang bukti sepeda motor beat dikembalikan kepada korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan soerang pelaku penadahan bernama Yusuf (28), warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim/Sampit), pada Selasa, 8 September 2020.
--page
Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Pelaku membeli motor hasil curian tersebut dengan harga yang murah, yaitu Rp 2 juta. (DANANG/B-7)








