BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum Pengurus Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Palangka Raya dipanggil Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalteng terkait dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pemanggilan yang bersangkutan terkait postingan di media sosial.
"Yang bersangkutan berpendapat polisi mencari-cari kesalahan," kata Hendra Rochmawan, Senin, 14 Desember 2020.
Hendra menjelaskan, pemanggilangan itu dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan mengunggah postingan diduga berisi ujaran kebencian melalui grup WhatsApp.
Setelah dipanggil ke Polda Kalteng, yang bersangkutan akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan Polri.
--page
"Kasus ujaran kebencian ini masih kami dalami," pungkas Hendra. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








