BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya melakukan penyemprotan disinfektan di Gereja GBI Barigas, Jalan Rajawali Induk setelah 49 orang klaster gereja tersebut positif covid-19.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka, Raya Emi Abriyani mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan surat agar gereja tersebut menghentikan sementara kegiatan ibadah.
"Klaster gereja ini awalnya berjumlah 47 orang dan ada penambahan 2 orang sehingga totalnya 49 orang," kata Emi, Senin, 14 Desember 2020.
"Upaya yang kita lakukan adalah mengirim surat kepada pimpinan gereja agar melakukan lockdown selama 14 hari, agar bisa memutus mata rantai penyebarannya. Dan kita bisa melakukan penyemprotan disinfektan selama masa lock down itu," terangnya.
Positif Covid-19 dari gereja tersebut terdiri dari jemaat hingga pendeta yang melakukan pelayanan. Bahkan sudah terjadi transmisi lokal dari jemaat kepada anggota keluarganya.
"Dari 49 orang itu terdiri dari pendetanya dan jemaatnya beserta anggota keluarganya. Jadi sudah terjadi transmisi lokal dari kasus pertama di gereja itu," jelasnya.
Pasien tersebut kini masih menjalani perawatan baik di RSUD Kota Palangka Raya di Kalampangan, maupun di rumah karantina Asrama Haji Almabrur di Jalan G Obos. (HENDRI/B-11)








