PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menyampaikan bahwa kasus Covid-19 semakin meningkat. Untuk itu aturan tentang penerapan protokol kesehatan supaya kembali dipertegas.

Hal ini disampaikan Ahmadi saat memimpin langsung jalannya rapat evaluasi surat edaran No. 11 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi Covid-19 bersama Forkopimda, Senin, 14 Desember 2020.

"Rapat hari ini hasilnya adalah, kita kembali memperkuat dan mempertegas implementasi dari surat edaran Bupati Kobar Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19," katanya.

Wabup mengatakan masih ada beberapa catatan dan bahan yang perlu dievaluasi bersama, untuk mendapat perhatian khusus. Bagaimana memberikan edukasi dan sosialisasi di tengah masyarakat tentang surat edaran Bupati Kobar Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui isi surat edaran Bupati Nomor 11 tersebut,ada 16 poin di dalamnya dan ini akan kembali kita sosialisasikan kepada masyarakat," ungkapnya.

--page

Ahamdi menyebutkan salah satu isi dari edaran tersebut adalah, Melakukan langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Satuan tugas penanganan Covid-19 secara tegas dan terukur, dapat membubarkan kegiatan atau kerumunan yang tidak sesuai dengan protokol Kesehatan sebagai upaya terakhir.

"Intinya surat edaran Bupati ingin kita pertegas kembali, sehingga harapan kita angka penyebaran Covid-19 di Kobar bisa turun. Sekali lagi kami minta dukungan masyarakat, bahwa yang kami lakukan pemerintah daerah bersama TNI Polri semuanya tidak lain tidak bukan, demi kebaikan kita bersama - sama agar Pendemi ini segera berlalu dan selesai," tuturnya.

Ahamadi menegaskan semua upaya ini tidak bisa tercapai dan tuntaskan kalau tanpa dukungan masyarakat, untuk itu mohon kesadaran sluruh masyarakat untuk bisa lebih mentaati seluruh surat edaran yang disampaikan oleh Pemkab Kobar. (DANANG/B-6)