KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto mengatakan hingga Senin 14 Desember 2020 pihaknya belum menerima adanya laporan atau aduan dari tim pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah atau Pilgub dan Wagub Kalteng 2020.

“Hingga hari ini tidak ada laporan atau aduan, baik dari tim paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2,” ujarnya usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub dan Wagub Kalteng 2020 tingkat kabupaten, di Gedung Pertemuan Umum Damang Batu, Senin 14 Desember 2020.

Dia menuturkan, batas penyampaian laporan atau aduan adalah tujuh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilgub dan Wagub Kalteng 2020.

Dia menilai pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten telah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sejak awal, Bawaslu Kabupaten Gumas telah memberi arahan kepada seluruh panitia pengawas kecamatan atau panwascam, jika terjadi perselisihan hasil di bawah hendaknya langsung diselesaikan di tingkat kecamatan.

--page

“Artinya dilakukan perbaikan. Jadi di tingkat kabupaten hanya kesalahan pengisian atau penulisan, tapi tidak berpengaruh ke hasil perolehan paslon,” tukasnya. (MAGANG/B-6)