SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  M. Juanda alias Wanda pencuri sarang walet H Anang Sulai atau Haji Sulaiman, hanya dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya.

Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa Rahmi Amalia pada sidang sebelumnya. "Jika saudara tidak puas bisa ajukan banding," ucap hakim, pada sidang, Selasa, 15 Desember 2020.

Setelah berpikir, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan penuntut umum. Hingga perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Perbuatan yang menyeret terdakwa dilakukan pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di gedung walet bekas penginapan Tri Putra Jalan M Ilmi, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur milik H Anang Sulai.

--page

Terdakwa masuk dengan cara memanfaatkan jendela bangunan walet yang saat itu terbuka, dari situ terdakwa masuk dan menuju pintu utama dan mencongkelnya.

Baru berhasil mendapatkan 2 keping sarang walet terdakwa kepergok dan diamankan, dalam vonis tersebut barang bukti itu diserahkan kepada saksi korban. (NACO/B-5)