BORNEONEWS, Sampit - Anggota Polsek Baamang menangkap pencuri perabotan rumah tangga milik warga perumahan Bukit Permai, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku, SR (37) sebelumnya tercatat dalam daftar pencarian orang atau DPO (buronan) selama 3 bulan.
"Satu orang pencuri kami ringkus. Saat ini masih dalam pengembangan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, Selasa, 15 Desember 2020.
Pelaku diketahui sebagai warga Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Dia melakukan pencurian pada 23 September 2020 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Pencurian tersebut dilakukan di rumah Abdul Wahab. Pelaku melakukan aksinya dengan membawa sebuah pikap untuk mengangkut perabotan rumah tangga milik korban.
Barang yang dicuri yakni satu set sofa, kasur, lemari kaca dan pompa air. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
--page
Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya, saat pulang menjenguk istri dan anaknya. "Pelaku saat ini masih dalam interogasi, karena diduga masih ada pelaku lainnya," terang Ratno. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








