BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalteng, Abdul Rasyid menyampaikan ketentuan yang harus ditaati pada kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19, Selasa, 15 Desember 2020.
Ketentuan yang dimaksud sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. Berikut isinya.
Pertama, ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Kedua, ibadah dan perayaan natal selain diselenggarakan secara berjemaah di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.
Ketiga, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Keempat, kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
--page
Terakhir, kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjemaah seperti jemaat dalam kondisi sehat, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak. (NOPRI/B-7)








