BORNEONEWS, Sampit - Pasangan calon (Paslon) Bupati Kotawaringin Timur nomor urut 02 Suprianti-Arsyad dan 04 Rudini-Syamsudin, menolak menandatangani penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
Hal tersebut disampaikan kedua perwakilan saksi paslon 02 dan 04 pada saat penandatanganan rekapitulasi Pilbup Kotim di salah satu hotel di Sampit, Selasa malam, 15 Desember 2020.
Salah satu saksi paslon 02 Basuni mengatakan bahwa pihaknya sebagai tim paslon 02 menolak penandatanganan hasil pleno kabupaten tersebut. Alasannya bukan karena permasalahan menang atau kalah.
"Kami melakukan hal ini, karena kami ingin demokrasi berjalan dengan baik. Demi kemajuan Kotim," kata Basuni
Alasan mereka menolak, karena mereka melihat bahwa pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang banyak yang janggal. Sehingga mereka menolak dengan tegas hasil pleno kabupaten malam ini.
--page
"Terkait tindak lanjutnya, akan kami sepakati bersama lebih dulu," terang Basuni.
Sementara, saksi paslon 04 Freddy Mardani mengatakan, pihaknya menolak menandatangani hasil pleno kabupaten tersebut. Pihaknya akan melanjutkan hal itu ke tahap selanjutnya sesuai aturan.
"Terkait penolakan kami, nanti akan kami jelaskan di ranah hukum," singkat Freddy. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








