PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - M Suherman mengingatkan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) agar berhati-hati jika diminta menjadi saksi untuk memberikan keterangan palsu mana kala hasil Pilkada Kalteng 2020 digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyampaikan hal itu berdasarkan pengalamannya sebagai kordinator saksi untuk salah satu pasangan calon terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 silam.

Dia beserta rekan saksi lainnya menyebut, gara-gara menjadi seorang saksi palsu hanya untuk memenangkan pasangan calon yang didukung, ada di antara mereka harus mendekam di penjara.

"Tujuan saya bersaksi ini tidak ada tujuan lain. Hanya ingin mengingatkan saudara-suadara saya di Kalteng ini supaya berhati-hati dalam memberikan kesaksian apalagi saksi palsu. Karena kemarin ada yang jadi tersangka bahkan terpidana. Ini ibu Ratna Mutiara menjalani pidana selama 6 bulan dan tidak sekalipun dijenguk (oleh calon yang didukung kala itu)," katanya di Palangka Raya, Rabu, 16 Desember 2020. 

Dia kembali melanjutkan bahwa kala itu ia mau menjadi saksi palsu karena dijanjikan oleh calon yang ia dukung bahwa mereka yang bersaksi akan hidup enak. Kemudian, mendapat pekerjaan layak dan jaminan anak mendapatkan fasilitas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, masing-masing pemeluk agama juga dijanjikan jalan-jalan ke luar negeri termasuk ibadah ke tanah suci. 

--page

Suherman berharap, cerita lama di Kobar tidak terjadi lagi di Pilkada Kalteng tahun ini. Sebab, itu akan mengakibatkan terjadinya perpecahan antar-kelompok pendukung, kerabat bahkan lingkup keluarga. Hal itu pula-lah yang dialami para saksi ketika membela calon yang didukung. 

Terkait pernyataan H Suherman, Redaksi Borneonews.co.id sudah mencoba mengonfirmasi langsung kepada calon yang ia sebut, namun belum mendapatkan jawaban. (HENDRI/B-7)