TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satgas Operasi Yustisi Covid-19 menjaring 6 orang pelanggar protokol kesehatan di Jalan A Yani depan Pasar Tamiang Layang, Rabu, 16 Desember 2020.

"Enam orang pelanggar tersebut tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan melintas di Jalan A Yani," ungkap Kasatlantas Polres Barito Timur, Iptu Sugeng.

Dia menjelaskan, dalam operasi yang dipimpin oleh Kaurbinops Satlantas Polres Bartim tersebut, petugas memberikan sanksi sosial kepada pelanggar yang terjaring.

"Sanksi sosial yang kami berikan yaitu membersihkan sarana umum sambil mengenakan rompi khusus pelanggar protokol kesehatan," jelas Sugeng.

Dua berharap, operasi yustisi yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Bartim dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

--page


"Kasus positif covid-19 masih terus meningkat di daerah kita, dibutuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menekan lanjut peningkatan penyebaran virus ini," tegas Sugeng. (BOLE MALO/B-7)