BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan kepada penyelenggaran kegiatan sosial kemasyarakatan agar selalu menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dimasa pandemi yang saat ini masih berlangsung.
Jika penyelenggara lalai dan tidak mematuhi prokes. Maka akan diancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ancaman hukuman ini sesuai surat edaran Polres Kotim yang dikeluarkan baru-ini. Sebagai langkah dan upaya mengatasi penyebaran Covid-19.
"Surat edaran ini kami keluarkan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Kotim," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu 16 Desember 2020.
Dia menerangkan saat ini di Kotim sedang mengalami lonjakan kasus pasien positif Covid-19 dan angka pasien positif meninggal. Sehingga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal itu membuat Kapolres Kotim mengingatkan kepada warga yang menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan untuk wajib mematuhi dan menjalankan segala ketentuan yang telah digariskan dalam Peraturan Bupati Kotim.
--page
Bagi pelanggar akan diberikan sanksi sesuai UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








