PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, Kamis, 17 Desember 2020.

Ditetapkannya surat edaran tersebut karena memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalteng cenderung mengalami peningkatan sehingga berpotensi menimbulkan gelombang kedua.

"Untuk itu saya meminta agar Bupati/Walikota se-Kalteng agar melakukan peningkatan upaya dengan mengambil langkah-langkah dalam mempercepat penanganan Covid-19," kata Sugianto Sabran.

Gubernur menuturkan untuk upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kalteng yang saat ini dapat diambil seperti pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sampai ketingkat Kecamatan, Kelurahan Desa dan RW/RT.

"Namun yang tidak kalah penting juga seperti meningkatkan upaya sosialisasi protokol kesehatan secara masif, dan tetap pembuatan poster-poster protokol kesehatan pada kantor pemerintahan, swasta serta di tempat fasilitas-fasilitas umum," jelasnya.

--page


Selain itu, tingkatkan pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. (NOPRI/B-5)