BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menyampaikan sejumlah poin dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/193/Satgas tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19, Kamis, 17 Desember 2020.
Pertama, mempercepat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sampai pada Tingkat Kecamatan, Kelurahan Desa dan RW/RT.
Kedua, meningkatkan upaya sosialisasi protokol kesehatan secara masif, terutama pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada kantor-kantor pemerintahan dan swasta, fasilitas-fasilitas umum serta tempat-tempat lainnya.
Ketiga, melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal, tokoh-tokoh agama, adat, tokoh-tokoh berpengaruh lainnya dalam Satgas Penanganan Covid-19 untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan.
Keempat, menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas ke luar Daerah.
--page
Kelima, memfasilitasi dan mengarahkan UMKM baik yang berada di pasar, pertokoan untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
Keenam, meningkatkan pengawasan, penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah dengan mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja didukung Kepolisian dan TNI.
Ketujuh, meningkatkan upaya 3T atau testing, tracing, treatment sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kedelapan, memperkuat semua fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya terutama jumlah ruang isolasi pada rumah sakit maupun tempat Isolasi lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah, Puskemas, Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Covid-19
Kesembilan, Bupati/Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 ditingkat Kabupaten/Kota agar membuat aturan berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal ditengah pandemi Covid-19 dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020.
--page
Kesepuluh, Bupati/Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 ditingkat Kabupaten/Kota agar tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Kalteng.
Kesebelas, Bupati/Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 ditingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19 di masing-masing wilayahnya.
Keduabelas, menyampaikan laporan upaya peningkatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur Kalteng setiap hari melalui Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng. (NOPRI/B-5)








