BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, bertempat di halaman kantor Kejari setempat pada Kamis 17 Desember 2020.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kajari Kapuas, Arif Raharjo, dihadiri Camat Selat, Slamet Riyadi, Kasatreskrim Polres Kapuas, Kasatnarkoba, para kasi jajaran Kejari setempat.
Kajari Kapuas Arif Raharjo mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara pidana yang telah inkracht, sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, dan perkara judi serta perkara umum lainnya yang teljadi di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
"Barang Bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht sejumlah 60 perkara, pada tahun 2020," kata Arif Raharjo dalam sambutannya.
--page
Dengan perkara narkotika sejumlah 28 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 28,96 gram dan handphone dari perkara narkotika, kemudian barang bukti obat obat dari 1 perkara kesehatan yaitu barang bukti jenis obat merk dextromethophan sebanyak 5.000, obat merk seledryl sebanyak 50 keping.
Kemudian 47 botol Alkohol 95% merk cap gajah, perkara pencurian 9 perkara, perkara perlindungan anak 5 perkara, perkara perjudian 4 perkara, perkara senjata tajam sejumlah 4 perkara, perkara penganiayaan 2 perkara, 1 perkara satwa liar dengan barang bukti 1 senapan angin dan 6 perkara lainnya.
"Untuk diketahui bahwa sebelumnya kami telah melakukan pemusnahan barang bukti pada bulan oktober 2020 lalu, dan untuk yang kedua kalinya kami melakukan pemusnahan yang kedua untuk tahun 2020," ucapnya.
Pemusnahan barang bukti untuk narkotika dan obat-obatan dilarutkan dengan blender, dan barang bukti pidana umum lainnya dibakar serta dipotong menggunakan gerinda. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








