KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah dilaksanakan sebagai momentum menunjukkan kinerja aparat penegak hukum.

Arif menuturkan, sesuai dengan tugas dan wewenang, kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di antaranya pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, dan perkara judi serta perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.

"Kami mengharapkan kegiatan ini dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas," kata Arif Raharjo, Kamis 17 Desember 2020.

Melalui acara pemusnahan barang bukti yang kedua kali di tahun 2020 ini, lanjut dia ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika.

--page

"Terima kasih juga kepada panitia pelaksana pemusnahan barang bukti, semoga apa yang dilakukan terkait pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi berkah dalam setiap langkah pekerjaan hari ini," harapnya.

Adapun pemusnahan barang bukti 60 perkara pidana yang telah inkracht, dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemik. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)