BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) siap melakukan back-up atas upaya pemerintah dalam mencegah semakin melonjaknya kasus covid-19, salah satunya mengeluarkan larangan berkerumun di satu tempat karena berpotensi menjadi sarana penyebaran covid-19.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Kamis, 17 Desember 2020 mengatakan, meski dengan alasan malam pergantian tahun, tetap saja aturan larangan tersebut berlaku.
"Kami tentunya masih menunggu koordinasi dari Pemkab Kobar terkait hal itu. Tentunya sesuai dengan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Masa Pandemi Covid-19, kami selalu siap melakukan back-up," jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, seperti yang diketahui bersama, belakangan ini tejadi lonjakan kasus covid-19 di Kabupaten Kobar.
"Tentunya keselamatan rakyat adalah hal yang tertinggi. Apapun alasannya meskipun malam tahun baru, bila ada yang berkerumun tentunya akan kami bubarkan," tegas Kapolres.
--page
Menurut Kapolres, kerumunan yang terjadi saat malam pergantian tahun berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
"Saat ini harapannya semua pihak bisa sadar dan berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan yang salah satu di antaranya larangan berkerumun. Harapannya itu bisa dilakukan dengan penuh kesadaran untuk melindungi diri, keluarga atau orang terdekat kita," tutur Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-7)








