BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat atau LPPM-IPB dan Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion atau FGD secara daring, guna menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat dan akademisi untuk pembentukan peraturan presiden terkait UU Cipta Kerja.
"Kami minta memang RPP yang kita bahas ini dapat dipastikan orientasinya untuk UU Cipta Kerja. Karena banyak pandangan dari berbagai kalangan, seperti bagi petani, pekebun, nelayan, masyarakat loka, masyarakat adat, masyarakat pedesaan, yang sepertinya dalam UU Cipta Kerja ini kurang mendapat tempat," kata Kepala LPPM-IPB, Ernan Rustiadi, Kamis, 17 Desember 2020.
Ernan mengatakan, UU Cipta Kerja lebih mengedepankan aturan untuk pengusaha dan korporasi.
"Kita ingin di UU Cipta Kerja itu misalnya untuk bidang perkebunan sawit, bagaimana posisi petani sawit rakyat, bukan hanya perusahaan sawit. Bagaimana para petani kita, apakah mereka diposisikan sebagai badan usaha atau pekerja," kata dia.
Padahal menurutnya, petani, pekebun, dan sebagainya mempunyai posisi sebagai pelaku usaha namun ada juga yang sebagai pekerja.
"Mudah-mudahan melalui pertemuan kita ini bisa memastikan RPP-RPP yang disusun bisa berpihak kepada kesejahteraan petani, masyarakat lokal, dan juga lingkungan," harapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengangkat tiga topik yaitu Sektor Pertanian, Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Tanah Terlantar dan dimoderatori oleh Dosen Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, Fakultas Pertanian IPB yang juga Kelompok Studi Sawit IPB.
--page
Kegiatan ini juga menghadirkan dua pembicara dan dua penanggap. Hadir sebagai Pembicara yakni dari Tim Perancangan RPP UU Cipta Kerja membawa judul Sekilas RPP Sektor Pertanian, Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Tanah Terlantar. Pembicara kedua yakni Guru Besar Ilmu Tanah IPB yang juga Anggota Tim Serap Aspirasi RPP UU Cipta kerja, Profesor Budi Mulyanto dengan membawa judul Pentingnya Aspirasi Publik dalam Penyusunan RPP Tindak Lanjut UU Cipta Kerja.
Sementara sebagai Penanggap, hadir Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino dengan dengan membawa judul Tinjauan Kritis Substansi RPP Turunan UU Cipta Kerja. Selain itu, Penanggap Kedua yaitu Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup IPB, Profesor Yanto Santosa. (TESTI PRISCILLA/B-11)








