BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19 di Kuala Pembuang diberikan peringatan tertulis.
Kapolsek Seruyan Hilir, AKP Setiyono mengatakan, teguran tersebut bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya warga yang terjaring tidak mengunakan masker.
“Setiap operasi yustisi, para pelanggar kami data. Selanjutnya diberikan peringatan tertulis dan pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” kata Setiyono, Kamis, 17 Desember 2020.
Operasi yustisi itu dilaksanakan personel gabungan dari Polsek Seruyan Hilir, Koramil 1015-14 Kuala Pembuang, Satpol PP, dan pegawai Kecamatan Seruyan Hilir.
“Operasi ini bagian dari upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan terus meningkatkan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
--page
Dia mengingatkan, penerapan protokol kesehatan dengan 3 M sebenarnya cara sederhana tapi efektif. Yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak. (FAHRUL/B-11)








