PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino mengatakan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law memang merupakan sesuatu yang baru untuk Indonesia. Karenanya perlu dipelajari dan dipahami dengan baik agar baik dalam penerapannya.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah sesuatu yang baru di kita (Indonesia, red). Tapi memang ada perkembangan hukum yang baru, kebetulan saya juga praktisi hukum dan akademisi berpendapat bahwa gagasan yang baru tentu yang harus kita support," kata Sadino pada Kamis, 17 Desember 2020.

Hal ini dikatakan Dr. Sadino dalam kegiatan Focus Group Discussion atau FGD yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IPB atau LPPM-IPB dan Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja untuk pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP.

"Kita harus kembali filosofi kepada UU Cipta Kerja ini, terkait RPP ini menurut saya kita harus sampaikan juga ke publik bahwa masih banyak yang harus dibenahi dan disesuaikan walaupun katanya harus selesai pada Februari awal," tegas Sadino.

Dalam konteks regulasi itu, lanjut Sadino, harus ada yang namanya keimplementasian.

--page

"Jadi kalau regulasinya nanti, seperti yang disampaikan bahwa ada 77 undang-undang, dan dibuat lagi ditambah dengan 40 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden. Tentu saya mengingatkan bahwa ini jangan sampai terulang lagi. Bahwa regulasi yang terlalu banyak tadi maunya dikecilin ternyata malah membengkak lagi," kritisnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)